Usia dan IPK Menjadi Faktor Penentu Kelulusan Seleksi CPNS 2024: Inilah Ketentuannya!

Rabu 04 Dec 2024 - 15:59 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki tahapan yang semakin mendekati keputusan akhir.

Para peserta diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk setiap ujian dan kriteria penilaian yang ada.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang menjadi dasar kelulusan.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang bagaimana kedua nilai ini memengaruhi kelulusan Anda!

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Telah Diputuskan, Ini Besaran yang Akan Diterima

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Ikuti Cara Mudah Klaim di Link Resmi Desember 2024!

Jadwal Penting Seleksi CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 memiliki jadwal yang cukup padat, dan para peserta wajib mencatat beberapa momen krusial agar tidak terlewatkan. Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang harus diperhatikan:

-    Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024

-    Pelaksanaan SKD: 16 Oktober - 14 November 2024

-    Pelaksanaan SKB: 9 - 20 Desember 2024

-    Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

-    Pengumuman Hasil Akhir: 5 - 12 Januari 2025

BACA JUGA:11 Universitas Swasta Terbaik di Palembang yang Bisa Jadi Pilihanmu!

BACA JUGA:Kapolres Mura Terapkan Program 30 Hari untuk Atasi Anggota Terjerat Narkoba

Mekanisme Kelulusan: Integrasi Nilai SKD dan SKB

Untuk menentukan kelulusan peserta, tidak hanya satu jenis tes yang dijadikan acuan. Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) akan mengintegrasikan hasil SKD dan SKB dengan bobot penilaian sebagai berikut:

Kategori :