SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah menerima Sertifikat Pendidik, para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu kini tengah menantikan keluarnya Nomor Registrasi Guru (NRG).
Informasi terbaru menyebutkan bahwa mulai Maret 2025, NRG dapat dipantau melalui situs INFO GTK.
Namun, untuk itu, para guru perlu memahami apa itu NRG dan bagaimana cara mengeceknya.
Sebelum mendapatkan NRG, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru.
BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Kredit Bagi PNS dan PPPK di Desember 2024, Bunga dan Cicilan Terjangkau
BACA JUGA:Program Bank BRI Khusus PNS dan PPPK di Akhir 2024, Bisa Pinjam Rp100 Juta dengan Bunga Rendah
Berikut ini adalah syarat umum yang perlu diperhatikan untuk mengusulkan NRG:
Persyaratan Mengusulkan NRG
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berstatus Induk.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar aktif di laman GTK Kemdikbud.
4. Status kepegawaian untuk guru di sekolah negeri, yaitu PNS atau Guru Tidak Tetap (GTT).
5. Status kepegawaian untuk guru di sekolah swasta adalah Guru Tetap Yayasan (GTY).
NRG sendiri merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi pendidikan.