Proses Sinkronisasi: Setelah Serdik terinput dalam DAPODIK, lakukan sinkronisasi agar data dapat terbaca oleh sistem pusat.
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
Cek status NRG: Tunggu beberapa minggu untuk validasi data, dan cek secara berkala di INFOGTK untuk melihat apakah NRG sudah diterbitkan.
Masukkan NRG ke DAPODIK: Jika NRG sudah diterbitkan, masukkan nomor tersebut ke kolom NRG di DAPODIK dan lakukan sinkronisasi ulang.
Cara Mengecek NRG
Untuk mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG), terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan secara online:
Melalui NUPTK:
Kunjungi laman INFOGTK dan login menggunakan NUPTK.
Melalui Akun PTK:
Akses laman yang sama dan login dengan data akun PTK, kemudian pilih "Status data kelulusan sertifikasi pendidik."
Melalui Dapodik:
Cek data di laman Dapodik, dengan menggunakan akun Dapodik dan password.
Kepastian Tunjangan Profesi Guru pada Tahun 2025 Setelah NRG Terbit
Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan tetap diberikan pada tahun 2025.
BACA JUGA:Yudisium Desember, Berikut Jadwal Guru Lulus PPG Dapat Mengecek NRG
BACA JUGA:Info Bagi Peserta PPG Tahap 1: Ini Jadwal NRG Baru Dapat Diakses di INFOGTK
Kekhawatiran tentang penghapusan TPG pun tidak terbukti, karena anggaran untuk tunjangan tersebut sudah dialokasikan dalam RAPBN 2025.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah rincian tunjangan sertifikasi untuk guru PNS, PPPK, dan Non-ASN:
Guru PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600