Hukum Memajang Kepala Hewan Menurut Empat Mazhab dalam Perspektif Ajaran Islam

Selasa 03 Dec 2024 - 11:23 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Novis

Mazhab Hanbali: Ulama Hanbali juga memiliki pandangan serupa, menekankan pentingnya menghormati semua ciptaan Allah dan menghindari penggunaan bagian tubuh hewan untuk tujuan yang tidak bermanfaat.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa tindakan yang tidak memberikan manfaat yang jelas atau yang bisa dianggap merendahkan makhluk hidup sebaiknya dihindari. 

Nah, Jika Anda memiliki alasan khusus atau manfaat tertentu dari mengoleksi kepala hewan yang diawetkan, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih setempat untuk mendapatkan pandangan yang lebih spesifik dan sesuai dengan konteks Anda. wallahu a'lam bish-shawab.

Kategori :