Hukum Memajang Kepala Hewan Menurut Empat Mazhab dalam Perspektif Ajaran Islam

Selasa 03 Dec 2024 - 11:23 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam pandangan Islam, mengoleksi kepala hewan untuk pajangan memiliki beberapa pertimbangan hukum.

Secara umum, mengawetkan bangkai hewan untuk dijadikan pajangan atau hiasan dianggap makruh (tidak disukai) tetapi tidak haram.

Ini berarti bahwa meskipun diperbolehkan, sebaiknya dihindari jika tidak ada manfaat yang jelas atau tujuan ilmiah.

Beberapa ulama menyatakan bahwa bangkai hewan yang diawetkan tidak boleh dijadikan barang transaksi jual-beli karena dianggap najis.

Selain itu, ada juga pandangan yang menyarankan agar tidak menyimpan atau memajang gambar atau patung makhluk bernyawa di rumah, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang hal tersebut.

BACA JUGA:Menjaga Peradaban Islam: 20 Kyai Muda Indonesia Selesaikan Pelatihan Makhtutath di Mesir

BACA JUGA:Doa dan Kiat untuk Memudahkan Segala Urusan menurut Islam

Menurut Ustaz Abdul Somad, mengoleksi kepala hewan untuk pajangan tidak dianjurkan dalam Islam. Beliau menekankan pentingnya menjaga adab dan etika dalam memperlakukan makhluk hidup, termasuk hewan. 

Dalam beberapa ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa Islam mengajarkan untuk menghormati semua ciptaan Allah dan menghindari tindakan yang dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan atau penyalahgunaan.

Kemudian dalam Pandangan ulama 4 Mahzab mengenai mengoleksi kepala hewan untuk pajangan bisa bervariasi. Berikut adalah beberapa pandangan dari ulama yang berbeda seperti dilansir dari berbagai sumber  

1. Mazhab Hanafi: Ulama dalam mazhab Hanafi umumnya tidak menganjurkan penggunaan bagian tubuh hewan untuk pajangan, karena dianggap tidak sesuai dengan adab Islam dalam memperlakukan makhluk hidup.

Mazhab Maliki: Ulama Maliki juga cenderung menghindari penggunaan bagian tubuh hewan untuk pajangan, karena bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap ciptaan Allah.

BACA JUGA:Pencuri Motor di Pelataran Masjid Taman Islam Lubuklinggau, Video Diviralkan di Medsos

BACA JUGA:Cenayang Baba Vanga Prediksi Eropa Akan Dikuasai Islam pada 2043

Mazhab Syafi’i: Ulama Syafi’i biasanya menekankan pentingnya menjaga kehormatan makhluk hidup dan menghindari tindakan yang bisa dianggap tidak sopan atau tidak etis.

Kategori :