SUMATERAEKSPRES.ID- Ada wacana yang diusulkan oleh beberapa pihak, termasuk politisi dari PDI-P, untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, usulan tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan.
Beberapa alasan penolakan termasuk bahwa pemisahan Polri dari TNI adalah bagian penting dari reformasi yang telah dilakukan sejak era reformasi.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri bisa mengganggu netralitas dan efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya.
Usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didasarkan pada beberapa alasan:
BACA JUGA:Pro dan Kontra Polri di Bawah Kemendagri: Efisiensi Administratif atau Gangguan Netralitas?
BACA JUGA:Pilkada Serentak Sumsel 2024 Berjalan Damai, Sinergi TNI-Polri Dapat Apresiasi
- Koordinasi yang Lebih Baik: Pendukung usulan ini berpendapat bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri akan meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal keamanan dan ketertiban.
- Efisiensi Administratif: Dengan Polri di bawah Kemendagri, diharapkan proses administratif dan birokrasi bisa lebih efisien, mengurangi tumpang tindih tugas dan wewenang.
- Pengawasan yang Lebih Ketat: Ada pandangan bahwa pengawasan terhadap Polri bisa lebih efektif jika berada di bawah kementerian yang juga mengawasi pemerintahan daerah.
Namun, seperti yang disebutkan sebelumnya, usulan ini juga menghadapi banyak penolakan karena kekhawatiran akan netralitas dan efektivitas Polri.
Menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memiliki beberapa dampak signifikan, baik positif maupun negatif:
* Dampak Positif
Koordinasi yang Lebih Baik: Diharapkan akan ada peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal keamanan dan ketertiban.
Efisiensi Administratif: Proses administratif dan birokrasi bisa menjadi lebih efisien, mengurangi tumpang tindih tugas dan wewenang.