Perkiraan UMP Sumsel Rp3.681.571, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%

Jumat 29 Nov 2024 - 21:46 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Setelah Permenaker keluar dan ditetapkannya UMP Sumsel 2025, pihaknya akan langsung mengadakan rapat penentuan upah minimum kabupaten (UMK) Banyuasin. Contohnya yang berlaku 2024 ini,  Pemkab Banyuasin menetapkan kenaikan UMK Rp54.798 atau 1,6 persen dari Rp3.433.489 yang berlaku pada 2023 menjadi Rp3.488.288.

Diketahui, kenaikan UMP 2025 diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai bertemu pimpinan buruh di Jakarta, Jumat (29/11). "Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," katanya didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Yassierli hingga Menkeu Sri Mulyani.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Permenaker tersebut akan membahas secara lebih rinci tentang pengupahan di 2025 yang menjadi landasan hukum penetapan kenaikan upah tersebut.

"Saya tidak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluar Permenakernya," kata Yassierli. Terkait diadakannya kembali pengadaan Upah Minimum Sektoral (UMS) berdasarkan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Yassierli mengatakan kalau itu akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan.

"Amanat MK kan ada upah sektoral. Di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi ada. Clear kok, semua udah clear. Jadi mohon dukungan saja. Ini kita akan buat di Peraturan Menteri secara lebih spesifiknya seperti apa," tukas dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan pekerja terhadap UU Cipta Kerja. Ada 21 pasal dalam UU Ciptaker yang dibatalkan dan diubah melalui putusan terbaru MK. Apa saja? Di antaranya, jangka waktu perjanjian kerja (kontrak), tidak lebih dari 5 tahun, termasuk perpanjangan. 

Lalu, komponen hidup layak (KHL) menjadi salah satu indeks yang harus dimasukkan dalam penentuan upah minimum provinsi (UMP). Kemudian, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral (UMS) pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota. Rapat dewan pengupahan di daerah juga harus melibatkan unsur serikat pekerja/buruh.

Kategori :