SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini, peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 3 sedang menjalani periode penilaian Uji Kompetensi (UKin).
Jika semua berjalan lancar, proses ini diperkirakan akan selesai pada bulan Desember mendatang, dengan pengumuman kelulusan dijadwalkan pada akhir bulan yang sama.
Setelah pengumuman tersebut, para peserta PPG Piloting 3 akan memasuki berbagai tahap berikutnya, dimulai dengan penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL), Nomor Registrasi Guru (NRG), dan akhirnya pencairan tunjangan sertifikasi.
Berdasarkan pengalaman dari PPG Piloting 1 yang diumumkan pada Oktober lalu, SKL biasanya diterbitkan dalam waktu dua bulan setelah pengumuman.
BACA JUGA: Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Diumumkan di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Ini Besarannya
BACA JUGA:9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2
Dengan demikian, para peserta PPG Piloting 3 diharapkan menerima SKL pada bulan Februari 2025.
Setelah memperoleh SKL, para peserta masih harus menunggu beberapa waktu untuk menerima Sertifikat Pendidikan dan NRG.
Sertifikat Pendidikan dapat diterbitkan setelah SKL, sementara untuk NRG, guru harus menunggu sekitar 1 hingga 3 bulan setelah sertifikat pendidik terbit.
Artinya, tunjangan sertifikasi baru akan diterima paling cepat pada akhir semester 1 tahun 2025.
Tunjangan Sertifikasi bagi Guru yang Lulus PPG Piloting 3
Tunjangan sertifikasi ini setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Bagi guru PNS, besaran tunjangan berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung pada golongan dan pangkat mereka.
Guru PPPK yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 berhak memperoleh tunjangan sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.