Sementara itu, guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun, bagi guru honorer yang telah mendapatkan SK inpassing, besaran tunjangan mereka akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkat yang dimiliki.
Rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024
Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024 diberikan berdasarkan golongan PNS, dengan rincian sebagai berikut:
- Bagi Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
- Bagi Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
- Bagi Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
- Bagi Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
BACA JUGA:Bank BCA dan PT Indofood Membuka Loker Bagi Lulusan SMA dan S1, Simak Formasinya Sekarang Juga
Bagi guru PPPK, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan ketentuan pengangkatan mereka.
Sedangkan bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima tetap sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Setelah mendapatkan SK inpassing, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok sesuai golongan.
Menyambut Tunjangan Sertifikasi di 2025
Lulusan PPG Guru Tertentu 2024, peserta diharapkan sudah siap untuk menerima Sertifikat Pendidikan dan melanjutkan perjalanan mereka sebagai guru profesional.
Tunjangan sertifikasi dan profesi yang diterima diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.