Semua pihak yang diduga terlibat telah dibawa dan dilaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota, tempat mereka ditangkap warga. Menurutnya, jika amplop tersebut benar digunakan sebagai honor saksi, maka hal itu dianggap sah dan sesuai aturan.
“Kalau memang untuk saksi, itu sah-sah saja. Seorang saksi memang harus mendapatkan biaya, karena mereka memiliki tanggung jawab besar pada penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hal ini tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan mendalam,” tegasnya.
Namun, jika terbukti bahwa amplop tersebut digunakan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat, maka praktik ini akan dikategorikan sebagai politik uang, yang melanggar aturan Pemilu. Kasusnya ditangani Gakkumdu. Prosesnya biasanya memakan waktu hingga tujuh hari kerja, diharapkan lebih cepat.
“Kami sudah meminta Bawaslu kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan penelusuran dan memastikan apakah kasus ini dapat teregistrasi sebagai pelanggaran atau tidak,” imbuhnya. Disebutkan, di antaranya kasus itu di Muratara, Lubuklinggau, Musi Rawas. Terbaru terjadi di Muara Enim.