Kasus terkait Pilkada Muratara ini, terjadi di wilayah Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu. Ayani (54), menghentikan mobil carry pick up yang melintasi desanya, Minggu (24/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga orang dari dalam mobil itu, ditanyakan tujuannya.
Warga kemudian curiga, melihat kertas berisi nama-nama masyarakat. Setelah diperiksa lebih lanjut, didapati amplop berisi masing-masing uang Rp100 ribu yang hendak dibagikan ke masyarakat. Tulisannya, TPS 3 Desa Kerta Dewa, Kecamatan Rawas Ulu, nomor urut 3.
BACA JUGA:Program Ekspor Shopee Buka Peluang Baru untuk Brand Lokal & UMKM di Kampanye 11.11 Big Sale
BACA JUGA:Kampanye Akbar Devi-Yudi Jadi Barometer Pilkada Muratara 2024
"Sempat warga marah, tapi tidak terjadi bentrok. Karena masih warga kita dusun itu juga," ulassnya. Akhirnya, ketiga orang itu berikut 35 amplop berisi uang Rp100 ribu itu diserahkan ke Bawaslu Muratara. Berikut 37 data surat mandata.
Warga yang membuat laporan dugaan politik uang itu ke Bawaslu Muratara, didampingi Ayub, selaku salah satu kuasa hukum paslon urut 2. “Kami tidak ingin pesta demokrasi pilkada serentak ini dicederai oleh hal-hal yang tidak baik, seperti money politic," tegas Ayub.
Ketua Bawaslu Muratara Khairul, mengatakan laporan dugaan money politic tersebut di Gakkumdu, dan masih dalam proses pemeriksaan. “Laporannya sudah diterima dan akan kami tindak lanjuti," akunya.
Libatkan Perempuan Bawa Anak Kecil
Di Kota Lubuklinggau, 2 perempuan sempat diamankan ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Salah satunya menggendong anak kecil. Keduanya diamankan warga, terkait dugaan politik uang dari pihak salah satu paslon Pilwako Lubuklinggau 2024.
“Bukan kami amankan. Tapi waktu itu kondisi hujan dan menghindari aksi massa. Jadi dibawa Panswascam ke polsek. Karena terkait dugaan pilkada, jadi diserahkan ke Bawaslu,” jelas Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP I Yoman Sutrisna.
Dalam video berdurasi 27 detik yang beredar luas di media sosial, terlihat amplop-amplop dijajar di atas meja dengan tulisan tertentu, diduga sebagai barang bukti. “Itu sudah diserahkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut," kata Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya.
Pihaknya mengkonfirmasi jika setiap delik aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pemilu tentunya akan diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Setiap laporan tentunya harus memenuhi syarat formil dan materil dalam artian laporan itu harus jelas.
"Ada yang melapor, siapa yang terlapor, barang buktinya dan lainnya. Nanti akan diproses dan ditindaklanjuti. Kami telah menerima beberapa laporan terkait dugaan money politics. Tim sedang menyelidiki dan akan menindak tegas pihak yang terlibat," ungkapnya.
Ketua RT Ditangkap Masuk Sarang Paslon Lain
Sementara yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura), hampir mirip yang terjadi di Kabupaten Muara Enim. Oknum Ketua RT 06, di Kecamatan Megang Sakti, yang bernama Yanto, ditangkap warga atas dugaan money politics, Minggu (23/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Yanto sempat melarikan diri, namun tertangkap warga. Darinya, didapati uang Rp3 juta pecahan Rp100 ribu dan sejumlah nama-nama warga. "Saya juga tidak faham, ini dari Rian buat dikasih ke masyarakat," ungkap Yanto, saat dicecar masyarakat.