Teliti Polemik Hukum Penunjukan Pj Kepala Daerah dalam Suksesi Pilkada Serentak 2024

Selasa 26 Nov 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Neni
Editor : Edi Sumeks

Prof Dr Iza Rumesten RS SH MHum, Guru Besar Ke-13 Fakultas Hukum Unsri

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) akan menambah satu guru besar lagi dalam waktu dekat. Dia adalah Prof Dr Iza Rumesten RS SH MHum, bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara dan Pemerintahan Daerah. Pengukuhannya dijadwalkan Kamis  (28/11), bersama 7 guru besar lainnya.

Prof Iza, panggilan akrabnya, berhasil meraih gelar guru besar di usia yang terbilang masih muda.  Ibu satu anak kelahiran Bengkulu, 27 September 1981, 43 tahun lalu.

Bertempat di Auditorium Kampus Unsri Indralaya, dia dan tujuh guru besar lain akan dikukuhkan. Rencananya langsung oleh Rektor Unsri, Prof Dr Taufik Marwa SE MSi.

Gelar profesor ini berhasil dia raih salah satunya setelah menyelesaikan penelitian kurang lebih setahun terakhir. Hasilnya dituangkan Prof Iza dalam orasi  berjudul ‘Polemik Hukum Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dalam Suksesi Pilkada Serentak 2024’. 

Ada beberapa alasan Prof Iza meneliti tentang itu. “Salah satunya, karena penunjukan penjabat kepala daerah yang dilakukan Mendagri menabrak beberapa aturan,” kata istri dari Muhammad Joni SE MSi ini, kemarin (26/11).

BACA JUGA:Hati-Hati Penipuan Modus Booking Hotel, Ingatkan Warga Teliti saat Booking via Aplikasi

BACA JUGA:Teliti Pemicu PJK dan Kateterisasi Jantung, Waspadai Fenomena Aliran Lambat Koroner

Apa hasil penelitiannya? Dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 34 (2): Pejabat pemerintahan yang berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt). 

Dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pasal 28(3): Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Kurang lebih sama dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 47 (1): Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Kemudian, diatur pula PMK No. 15/PUU-XX/2022, PMK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan  PMK Nomor 67/PUU-XX/2022. Dalam tiga peraturan itu ditegaskan bahwa prajurit TNI dan anggota Polri dilarang menjadi Pj kepala daerah apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Menurut buah hati dari Rasidi Zahari dan Asnawati Kenansa itu, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Teliti Perlengketan Plasenta, Ingin Tekan Kematian Ibu Hamil

BACA JUGA:Agar Tidak Gugur Seleksi Administrasi, Teliti 7 Hal Penting Ini Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2024

"Pemerintah sebaiknya tidak menempatkan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah," tandasnya.  Dalam orasi ilmiahnya, Prof Iza menyimpulkan, pengisian penjabat kepala daerah bisa dibuat sederhana jika tidak sarat dengan kepentingan politik.

Kategori :