LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang Pilkada 2024, praktik politik uang kembali marak, dengan modus serangan fajar yang terjadi di beberapa titik wilayah MLM.
Sejumlah amplop berisi uang diduga dibagikan kepada warga dengan dalih "honor saksi" untuk pasangan calon tertentu.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kareima Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan money politics.
"Kami sedang menyelidiki dan akan menindak tegas pihak yang terlibat," ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (26/11) pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:10 Rekomendasi HP Entry Level 1 Jutaan Terlaris 2024, Ada Incaranmu?
BACA JUGA:Asyik ada Total 27 hari Bakal Libur dan Cuti Bersama 2025
Sejak masa tenang Pemilu 2024 dimulai, Bawaslu Lubuklinggau telah menerima empat laporan dugaan money politics, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Pihak Bawaslu mengimbau agar masyarakat menolak politik uang dan segera melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Praktik serangan fajar ini dianggap merusak integritas demokrasi serta mengancam keadilan dalam proses pemilu.
Bawaslu juga mengingatkan warga bahwa memberi atau menerima uang dalam konteks pemilu dapat dikenai sanksi hukum.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi, Lima Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Dialog Kebhinekaan di Malang: Meneguhkan Peran Pemuda Muhammadiyah dalam Menjaga Ideologi Pancasila
"Jika pelanggaran Pemilu terjadi selama masa tenang, sanksinya bisa dua kali lipat sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pelanggaran Pemilu," jelas Dedi.
Menurut pantauan Komisioner Bawaslu Lubuklinggau, berbagai modus digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi politik uang. Namun, kebanyakan pelaku menggunakan amplop yang bertuliskan "honor saksi".
"Kami akan memeriksa laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi unsur formil dan materil," tambahnya.