Pastikan Hak Suaramu! Begini Cara Praktis Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online Pilkada 2024 Langsung Lewat HP

Selasa 26 Nov 2024 - 10:52 WIB
Reporter : dian
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebentar lagi. Tepatnya Kamis, 27 November 2024.

Bagi seluruh warga Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, ayo gunakan hak suara nya untuk memilih sesuai dengan hati nurani. 

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa nama kita sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Salah satu caranya yaitu dengan melakukan pengecekan DPT secara online untuk Pilkada 2024.

BACA JUGA:Polda Sumsel Terjunkan Rantis dan Jatanras di Perbatasan MLM, Amankan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Logistik Pilkada Banyuasin Sukses Tembus Sungai Deras dan Hujan Lebat Hingga Desa Manggar Raya

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7/2024, DPT adalah data pemilih yang disusun berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Data tersebut selanjutnya direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum ditetapkan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan daftar yang berisi nama-nama warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.

DPT disusun berdasarkan data dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Cara Cek DPT Online

Kamu bisa mengecek status DPT secara online melalui dua cara, yaitu dengan menggunakan website resmi KPU atau aplikasi Mobile KPU RI.

1. Melalui Aplikasi Mobile KPU RI

Jika kamu ingin mengecek DPT online melalui aplikasi ini, maka kamu harus mengikuti langkah-langkah berikut ini

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Identifikasi 2.264 TPS Rawan Jelang Pilkada 2024: Potensi Masalah & Solusi, Ini Kata Ketuanya!

Kategori :