Mengajukan Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Guru perlu menyerahkan dokumen seperti sertifikat dan SK pengangkatan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Mengaktifkan SK Tunjangan Profesi (SKTP)
SKTP harus diperbarui sesuai dengan data terbaru dan diaktifkan melalui sekolah atau dinas pendidikan.
Memantau Info GTK
Pemeriksaan berkala di Info GTK penting untuk memastikan data valid dan mempermudah proses pencairan tunjangan.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan
Tunjangan profesi guru PNS dihitung berdasarkan golongan dan gaji pokok, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
Bagi guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan, yang dapat disesuaikan dengan gaji pokok.
Melalui kelulusan yang hampir mencapai 100%, diharapkan para guru dapat segera menyelesaikan tahapan administratif agar tunjangan dapat segera dicairkan.