Kelulusan PPG Tak Capai 100 Persen, Peserta Piloting 3 Akan jadi Retaker Jika Gagal, Cek Waktu Ujiannya

Selasa 26 Nov 2024 - 10:25 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

BACA JUGA:Mengungkap Keuntungan Guru Menjadi PPPK: Gaji, Tunjangan, Kenaikan, dan Fasilitas Pemerintah

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

B. Tidak Mengunggah Dokumen Wajib

Gagal mengunggah dokumen yang diwajibkan dapat menyebabkan peserta tidak memenuhi syarat kelulusan.

C. Ketidakhadiran dalam UTBK

Kehadiran dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sangat penting. Ketidakhadiran berarti kehilangan kesempatan untuk lulus.

D. Nilai UTBK di Bawah Ambang Batas

Peserta yang tidak memenuhi standar nilai minimum UTBK dianggap gagal.

E. Pelanggaran Berat Selama Ujian

Tindakan seperti plagiasi atau pelanggaran etik lainnya dapat langsung memengaruhi kelulusan.

F. Nilai Ujian Kinerja (UKin) Tidak Memadai

Nilai ujian kinerja juga harus memenuhi batas minimal agar peserta dapat lulus.

G. Link Video Ujian Tidak Dapat Diakses

Peserta diwajibkan mengunggah video kinerja. Jika link video tidak dapat diakses, penguji tidak dapat menilai kinerja peserta.

H. Jawaban Studi Kasus Tidak Memadai

Jawaban studi kasus yang kurang dari empat pernyataan atau 350 kata akan langsung ditolak.

I. Plagiasi pada Jawaban

Keaslian jawaban sangat dijaga. Plagiasi akan berujung pada diskualifikasi.

J. Kendala Kesehatan atau Situasi Darurat

Gangguan kesehatan atau kondisi darurat lainnya, termasuk kematian, dapat menghalangi peserta untuk melanjutkan ujian.

Langkah Setelah Lulus UKPPPG

Bagi peserta yang berhasil lulus, ada beberapa tahapan administratif yang harus diselesaikan untuk memastikan pencairan tunjangan sertifikasi. Berikut adalah tahapan yang harus diikuti:

Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Sertifikat pendidik diterbitkan oleh LPTK sebagai bukti kelulusan yang harus disimpan dengan baik.

Memperbarui Data di Dapodik

Guru wajib memperbarui data di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk sertifikat dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Kategori :