MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID -Usai Viral vidio bagi bagi amplop di Kota Lubuklinggau, kini giliran ketua RT 06, di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), di tangkap warga sedang lakukan money politik.
Kejadian itu, Minggu (23/11) sekitar pukul 21.00 WIB, sempat terjadi insident kejar kejaran dan akhirnya Yanto oknum ketua RT di sergap warga bersama sejumlah uang tunai dan daftar nama warga.
Informasi dihimpun, vidio penyergapan warga terhadap aksi money politik saat masa tenang Pemilu kada 2024 mendadak viral di media sosial.
Yanto Oknum ketua RT 06, di Kecamatan Megang sakti saat ditanyai warga, terlihap glagapan menjawab pertanyaan masyarakat.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada yang Aman dan Damai
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Meski ditanyai berkali kali, awalnya Yanto mengaku tidak faham dengan uang pecahan seratus ribu dan daftar warga yang mereka pegang.
"Saya juga tidak faham, ini dari Rian buat dikasih ke masyarakat," ungkap Yanto saat ditanyai warga. Rian sendiri merupakan, warga RT 6 Kelurahan Talang Ubi, yang merupakan Koordinator Desa (Koordes) salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas.
Uang yang berhasil diamankan warga berkisar Rp 3 juta, dengan pecahan Rp100 ribu, beserta beberapa lembar data nama nama warga yang bakal ikut pencoblosan dan bertuliskan kop Ramah Pro.
Saat penggerbekan, Rian dan Yanto awalnya sempat melarikan diri dan terjadi kejar kejaran. Yanto berhasil diamankan sementara Rian berhasil meloloskan diri.
Diketahui wilayah megang Sakti merupakan salah satu Basis suara Paslon Pilkada di Musi Rawas yakni Hj Suwarti.
BACA JUGA:Viral Video Warga Musi Rawas Arak Pencuri Ternak, Polisi Mediasi dengan Solusi Kekeluargaan
BACA JUGA:Tragis, Ayah Kandung Aniaya Balita 3 Tahun hingga Tewas di Musi Rawas, Ini Kronologisnya!
Yanto yang tertangkap tangan akhirnya diserahkan warga ke Panwascam untuk di proses, sementara itu Ketua Bawaslu Musi Rawas Agus Tiansah, anggota Bawaslu Musi Rawas yang membawahi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
"Kami sudah dapat informasinya semalam, saat ini kita akan proses dulu. Intinya Money politik memang dilarang dilakukan, tapi itu perlu pembuktian secara formil dan materil," jelasnya.