Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap Dua 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu 24 Nov 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Neni
Editor : Irwansyah

1.    Status Pegawai ASN – Meskipun diangkat melalui kontrak, PPPK tetap merupakan bagian dari ASN yang berperan dalam pelayanan publik.

2.    Perjanjian Kerja – PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu yang bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

3.    Hak dan Kewajiban – PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, dan kesempatan untuk mengikuti pelatihan serta pengembangan kompetensi, sesuai dengan isi perjanjian kerja.

BACA JUGA: Pick Up Tak Sempat Menghindar, Tabrak Pelajar Bermotor yang Hendak Belok Hingga Tewas

BACA JUGA:Buron 3 Bulan Usai Siram Ayah Tiri Pakai Cuka Para, Tertangkap di Tempat Persembunyian

Perbedaan PPPK dan PNS

Meskipun PPPK dan PNS sama-sama bekerja di sektor publik, keduanya memiliki perbedaan signifikan:

1.    Masa Kerja – PNS diangkat untuk masa kerja yang tidak terbatas, sementara PPPK hanya bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu.

2.    Proses Pengangkatan – PNS diangkat melalui seleksi CPNS, sedangkan PPPK melalui seleksi khusus PPPK.

3.    Hak Pensiun – PNS berhak mendapatkan pensiun, sementara PPPK tidak memiliki hak pensiun, meski dapat memperoleh tunjangan hari tua atau mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi swasta.

BACA JUGA:Penikam Korcam Bertaji Pakai Topi-Masker, Satu Berbadan Gempal, Tato di Betis

BACA JUGA: Terapung 200 meter dari TKP, Jenazah ABK Dabo 605 Dievakuasi ke RS Bhayangkara

Keuntungan PPPK

Program PPPK hadir sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik, dengan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan PNS.

Melalui skema ini, pemerintah dapat mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus dan mendesak, sekaligus memberikan kesempatan bagi para profesional untuk berkontribusi dalam pemerintahan.

Kategori :