Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap Dua 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu 24 Nov 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Neni
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun anggaran 2024 resmi dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Program ini menawarkan kesempatan bagi para profesional yang memenuhi kriteria untuk bergabung dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai kontrak.

BACA JUGA:Dishub Tutup Perlintasan Liar demi Keselamatan, Pintu Besi Hilang

BACA JUGA:Harga Getah Karet Naik Rp15 Ribu/Kg

Kriteria Pelamar PPPK Tahap Dua

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar untuk mengikuti seleksi PPPK tahap dua ini:

1.    Tidak Pernah Dipecat – Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, atau Polri.

2.    Tidak Terlibat Politik – Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

3.    Warga Negara Indonesia – Hanya WNI yang setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI yang dapat mendaftar.

4.    Tidak Pernah Dipidana – Calon pelamar harus bebas dari rekam jejak pidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

5.    Kualifikasi Pendidikan – Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

6.    Pengalaman Kerja – Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan tugas jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Disdukcapil Buka Pelayanan di Hari Libur

BACA JUGA:Motor Tabrak Bak Dump Truck, Remaja Meregang Nyawa, TKP Jalintim Palembang-Jambi

Karakteristik PPPK

PPPK adalah bagian dari ASN, namun dengan status berbeda dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah beberapa karakteristik PPPK:

Kategori :