Setelah transaksi dilakukan, polisi langsung melakukan penangkapan di kamar kos nomor 3.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp900 ribu dan satu unit ponsel Samsung berwarna hitam.
Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Bondan menambahkan bahwa pelaku dan korban baru saling mengenal sekitar dua bulan.
Selama itu, tersangka menawarkan korban melalui aplikasi WhatsApp maupun platform kencan lainnya.
BACA JUGA:Heboh! Gara-gara MiChat Seorang Ojol Babak Belur, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Geng Prostitusi MiChat Peras Korban
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam aksi ini.
"Kami berkomitmen memberantas segala bentuk eksploitasi anak di wilayah hukum kami," tegas AKP Bondan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk terus waspada terhadap kejahatan siber dan eksploitasi anak yang kini semakin memanfaatkan teknologi.