Geng Prostitusi MiChat Peras Korban

Teman Wanita Jadi Umpan

Ngaku Polisi, Modal Pistol Korek Api

PALEMBANG - Memanfaatkan aplikasi MiChat, tiga pria berkomplot dengan seorang teman wanita mereka, menjebak pria hidung belang. Genk yang mengaku-aku sebagai polisi ini melakukan pemerasan terhadap korban.

Kejadian ini dialami GS, warga Jl Musi Raya, Kecamatan Sako. Sementara para pelakunya, May, Dimas dan Gunawan serta Apri. Jika dia tidak memberikan Rp20 juta yang diminta keempat pelaku, korban diancam akan ditangkap karena terlibat prostitusi online.

Apes, aksi mereka ini dibongkar jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang. May, Dimas dan Gunawan tertangkap. Sedangkan Apri masih buron (DPO). Ketiganya diamankan Unit Pidum-Tekab 134 pada salah satu hotel yang berlokasi di Jl R Soekamto, 8 Ilir, Palembang, Minggu (1/1) pukul 03.00 WIB. Usai melakukan pemerasan.

Disita juga pistol korek api yang digunakan komplotan ini untuk menakuti korban. Kasus ini berawal saat korban yang mencari wanita untuk diajak kencan via aplikasi MiChat. Dalam grup itu, korban kemudian kenalan dengan May.

Keduanya sempat bertemu untuk kencan singkat. May pasang tarif Rp 550 ribu. Mereka berdua janjian ketemu di hotel tersebut. Saat sudah berduaan dengan korban dalam kamar hotel, May pun mengabari tersangka Dimas.  Supaya segera masuk ke dalam kamar. BACA JUGA :Berburu Barang Branded di CFD Kambang Iwak

Nah, Dimas datang ke kamar hotel itu bersama Gunawan dan Apri pura-pura menggerebek korban dan May. Mereka bertiga mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polrestabes Palembang. Agar korban percaya, salah seorang mengeluarkan pistol korek apinya.

Ketiga pelaku memaksa korban agar memberikan uang sebesar Rp20 juta sebagai kompensasi “damai”. Karena saat itu korban tidak memiliki uang sebanyak itu, dia dibawa keliling oleh para pelaku. Sembari terus dipaksa memberikan uang. Namun karena saat itu tidak punya uang, korban tetap belum bisa memberikan uang yang diminta.

Sebagai pengganti, tersangka Dimas lalu mengambil kunci mobil korban serta STNK sebagai jaminan. Akan dikembalikan setelah korban serahkan uang Rp20 juta. Setelah itu, korban dibawa kembali ke hotel.

Sambil menunggu kabar, mobil korban dibawa para pelaku.

Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang. "Tiga dari empat pelaku sudah dapat kita amankan. Kalau untuk modusnya sendiri, pelaku menjebak korban lewat aplikasi MiChat. Dari situ pelaku tadi langsung memeras korban dan minta uang. Karena tidak memiliki uang, lalu pelaku membawa mobil milik korban," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib yang didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, kemarin (7/1) siang.

Ditambahkan, para pelaku ini berbagi tugas. May sebagai pemancing, sedangkan tiga tersangka lain akan mengaku-aku sebagai anggota polisi untuk mengancam dan memeras korban. Tiga pelaku yang sudah tertangkap dijerat dengan Pasal 368 ayat (1),(2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tersangka Dimas mengungkapkan, saat dia mendapatkan pesan singkat WhatsApp (WA) dari May, dia langsung meneruskan ke Gunawan dan Apri. Begitu datang Gunawan serta Apri, mereka bertiga langsung naik dan menuju kamar hotel tempat korban dan May kencan.

"Sambil membawa korek api berbentuk pistol, kami bertiga tadi langsung masuk. Cuma untuk menakut-nakuti korban,” ucap dia. Diakui Dimas, mereka memeras korban Rp20 juta sebagai uang damai. “Rencananya uang itu kalau dapat akan kami bagi berempat," tandasnya. (afi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan