BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri Baturaja melakukan eksekusi lahan dan bangunan di Jl Syekh A Kaliyudin Kemiling Desa Tanjung Baru. Bangunan di atas lahan seluas 782 m2 sudah berdiri 1 bangunan toko dan bedeng 10 pintu. Pengamanan eksekusi dibackup puluhan personil gabungan Polres OKU, Kodim 0403 OKU, Subdenpom Baturaja. Pemohon eksekusi A Mulki Alfadrian yang diwakili orang tuanya Yulius menyampaikan sebelum ada eksekusi sudah disampaikan kepada pihak termohon Asmara Dewi. "Dari pihak BRI sudah manusiawi saat mediasi sebelumnya," ujarnya, Selasa 21 Maret 2023. "Kami sepenuhnya serahkan kepada pengadilan. Karena tidak semua mau keluar. Kami merasa dirugikan kalau tidak keluar. Kalau minta waktu kenapa tidak dari awal saat masih negosiasi,'tegasnya.
BACA JUGA :Info Lowongan Kerja BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Lulusan SMA, SMK, D3, D4, dan S1, Ayo Merapat! BACA JUGA :LOKER KEREN, Rekrutmen Bersama SKK Migas dan KKKS, Catat Batas Akhir PendaftaranDalam eksekusi itu, para penghuni bedeng diminta segera mengosongkan bangunan. Karena saat awal petugas datang penyewa bedeng keberatan mengosongkan bedeng dengan alasan sudah membayar. "Kami nak ngontrak lagi keluar duit. Karena itu kami nunggu sampai habis waktu ngontrak," cetus Yunita, salah satu penghuni bedeng. Sedangkan ibu Dewi nak gantike duit kontrakan katek duit. Penghuni bedeng launnha juga keberatan dengan alasan sudah membayar. "Dak biso asal usir bae," kata Jimi. Sementara, Kapten CPM Stevanus memberikan saran supaya penghuni bedeng mematuhi putusan dari pengadilan negeri Baturaja. "Apa yang disampaikan didengar. Tapi tolong bantu dulu untuk mengosongkan bangunan," ujarnya.