Rasain, Tiga Pembunuh Sadis Terhadap Petani Karet di OKU Dijatuhi Hukuman Maksimal, Ini Alasan Hakim

Kamis 21 Nov 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Berry
Editor : Dede Sumeks

Pada saat kejadian ketiga terdakwa langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban, diawali oleh terdakwa Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah korban yang membuatnya jatuh tersungkur hingga tak sadarkan diri.

Melihat korban tersungkur, giliran terdakwa Ria Zarman yang membacok pergelangan tangan kanan korban hingga nyaris putus dan yang paling mengerikan adalah aksi yang dilakukan oleh terdakwa Edi Erika yang setidaknya sebanyak sepuluh kali menyayat leher korban hingga meregang nyawa di dalam kebun karet tersebut.(bis/kms) 

Kategori :