Polisi Tangkap Konten Kreator Togel Online di Muratara, Raup Rp3 Juta/Bulan dari Situs Judi

Rabu 20 Nov 2024 - 10:47 WIB
Reporter : Izul
Editor : Novis

       "Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana bagi pelaku perjudian," tegasnya.

       Di sisi lain, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital. 

BACA JUGA:ORTU WAJIB TAU, Ini Bahayanya Anak Kecanduan Judi Online!

BACA JUGA:Polrestabes Ungkap 7 Kasus Judi Online

      “Kami akan terus memantau aktivitas daring yang mencurigakan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum,” ujarnya.  

        Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan teknologi, sekaligus menggarisbawahi, perlunya literasi digital dan penegakan hukum yang ketat terhadap tindak kejahatan daring.

"Untuk mengawasi tindak pidana Ciber atau dunia maya, harus memerlukan kerjasama dengan beragam pihak," tutupnya.

Kategori :