BACA JUGA:Ini Dia 6 Cara Membersihkan Minyak Jelantah Agar Bisa Digunakan Kembali
Untuk diketahui, dari Sumsel yang ikut rapat di Kemenko Perekonomian kemarin, Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi Mahmud, Kajari Muba Roy Riyadi SH MH, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, hingga Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK.
"Kami ingin peraturan ini segera diterapkan, agar pengelolaan minyak berjalan sesuai aturan dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan," ujar Sekda Muba Drs Apriyadi Mahmud. Pihaknya turut hadir membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tata kelola sumur minyak tradisional.
Ada terdeteksi sebanyak 7.721 sumur minyak yang dikelola 231 ribu warga. Pemerintah Kabupaten Muba, terus berupaya memastikan pengelolaan sumur minyak tradisional di wilayahnya dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Situasi ini jika tidak segera diatur, dikhawatirkan dapat memicu tragedi kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan, bahaya kerja, dan konflik sosial. “Kami ingin masalah ini tidak berlarut-larut. Tata kelola yang baik harus segera diterapkan demi kebaikan lingkungan dan keselamatan masyarakat Muba," ucapnya.
Apriyadi berharap pembahasan ini segera menghasilkan solusi nyata. Serupa harapan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH. “Semoga kalau dilegalkan, pendapatan negara naik, masyarakat sejahtera, dan lingkungan terjaga,” singkatnya.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Membersihkan Minyak Goreng Kotor Dengan Lemon
BACA JUGA:Bakal Terbit Perpres Pengelolaan Minyak Tradisional, Masyarakat Muba Butuh Solusi
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, menekankan perlunya langkah tegas untuk menghentikan pengeboran sumur minyak ilegal. "Kami melakukan soft approach dengan menghancurkan pondok dan menutup sumur ilegal, serta hard approach dengan penegakan hukum terhadap pelaku," ujarnya.
Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia Kemenko Perekonomian, Dr Ing Herry Permana ST MSc, juga menegaskan pentingnya inventarisasi sumur minyak yang diolah masyarakat. "Kita harus memastikan tidak ada penambahan sumur ilegal,” tegasnya.
Dari monitoring lapangan yang dilakukan Oktober 2024 lalu, lanjut Herry, menunjukkan betapa pentingnya perbaikan tata kelola operasional. “Termasuk standar keselamatan dan dampak lingkungan," tambahnya.
Hasil monitoring tersebut, akan dijadikan dasar untuk menyusun perpres baru yang mengatur teknis pengeboran, tata niaga, dan optimalisasi penerimaan negara. Harapannya kebijakan ini dapat memberdayakan masyarakat, meningkatkan ekonomi lokal, sekaligus menjaga keselamatan kerja dan lingkungan.