Bercak Darah Ungkap Fakta
*Istri Habisi Suami, Berkomplot dengan Anak-Menantu
*Pembunuhan Berencana, Ancaman Pidana Mati
SEKAYU - Dendam Neni Triana (48), Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba) seakan terlampiaskan. Sakit hati dan teraniaya dengan perlakuan kasar yang kerap diterimanya, dia nekat menghabisi nyawa sang suami, Indra Maulana (49).Pembunuhan itu tentu tak dilakukannya sendiri. Tapi melibatkan putrinya, Fransiska (25) dan menantunya (suami putrinya), Ferdi Julianda (25). Kini, ketiganya berada di hotel prodeo Polres Musi Banyuasin (Muba) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.Ketiganya ditangkap tim gabungan dari Unit Pidum Satreskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Minggu (19/3). Ketiganya terancam hukuman maksimal karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Detilnya, terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPjo Pasal 170 ayat (2) ke KUHP. “Ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ucap Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kabag Ops Kompol M Ali didampingi Kasi Humas AKP Susianto.BACA JUGA ::Wabup Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat Penjelasan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolres Muba, Senin (20/3). Kasus pembunuhan ini terkuak setelah jasad Indra ditemukan warga di bawah tiang Jembatan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba. Penemuan pada Jumat (17/3) sore. Awalnya, belum diketahui identitas korban. Setelah viral, baru terungkap kalau jasad pria itu adalah Indra, warga Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Dari hasil pemeriksaan luar, pada tubuh korban terdapat luka bacokan kepala bagian belakang dan punggung.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Kecurigaan aparat mengarah orang dekat korban. Dalam pemeriksaan, menantu korban, Ferdi tampak ketakutan. Dia tak mampu menahan diri lagi hingga akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan itu bersama ibu mertua dan istrinya.
Kategori :