Henny pada persidangan mengaku tidak pernah bertemu suaminnya lagi sejak terjadinya pembunuhan. Terakhir saat kejadian dirinya di minta suami tidak ke toko karena akan ada keluarga ke Palembang dan menginap.
"Saat itu, saya mau ke distro tapi saya diminta dirumah saja karena ada keluarga dari luar kota yang datang dan memang pada hari itu rencananya ada keluarga dari luar kota yang datang," dia.
Hanny pun menceritakan, suaminya diancam pihak leasing. Hal tersebut didapat dari pengakuan Freddy adik kandung saksi Henny. "Kata adiknya, pihak leasing mengancam, jika bukan suaminya yang mati, maka orang leasing itu yang mati," ulas dia.
Sementara itu kuasa hukum korban Jasmadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi JPU Kejari Palembang.
"Ini menjadi harapan kami mengenai pasal yang didakwakan terhadap ketiga pelaku. Ada tiga pasal, artinya tiga terdakwa tidak bisa lagi lepas dari jeratan hukuman dari tiga pasal tersebut," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya bukan mendahului tuhan, tapi pihaknya menyakini bahwasanya nanti, pada waktu tuntutan jaksa penuntut umum akan memberikan tuntutan mati terhadap tiga terdakwa. "Saya ingin majelis hakim agar memutus perkara ini dengan pidana mati karena sudah masuk pembunuhan berencana," pungkas dia.
Sementara pada sidang perdana tersebut ramai didatangi pengunjung yang sebagian besar adalah rekan para pegawai koperasi keliling satu profesi dengan korban Anton, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (yun)