Sakit Hati Utang Koperasi Berlipat, Tiga Terdakwa Ini Bunuh dan Cor Mayat Korban, Begini Pengakuannya

Selasa 19 Nov 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus dengan hakim ketua Raden Zainal Maarif SH MH menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis disertai mayat yang dicor di belakang Distro Anti Mahal Maskarebet dengan korban seorang pegawai koperasi keliling, kemarin (19/11).

Tiga orang terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra duduk di kursi pesakitan masing-masing Antoni alias Anton, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah alias Kevin. 

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II, Kasus Mayat Cor Semen Distro Anti Mahal

BACA JUGA:Adegan 13, Karyawan Koperasi Terbunuh. Total 45 Adegan, Rekonstruksi di Distro Anti Mahal 65 Menit

Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dalam dakwaan Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Modus operandi yang dilakukan ketiga terdakwa dipicu oleh kekesalan dari terdakwa Antoni terhadap korban lantaran dirinya telah meminjam uang koperasi dari korban sebesar Rp5 juta, namun setelah ditambah bunga pinjaman itu membengkak menjadi hingga Rp24 juta.

"Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga utang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta," ucap Desi saat membacakan dakwaannya, kemarin (19/11).

Nan, akibat utang yang membengkak itulah akhirnya terdakwa Antoni melakukan perencanaan  pembunuhan terhadap korban dengan mengajak kedua terdakwa lainnya yakni Pongki Saputra dan Kelvin 

"Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini seraya menyampaikan keluhan dan rasa kesalnya terhadap korban kepada kedua terdakwa lainnya," sebut JPU menirukan perkataan dari terdakwa Antoni. 

Terdakwa Antonipun mengajak dan merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara memukul dengan kunci pas  dan menjerat leher korban menggunakan seling. Setelah tidak sadarkan diri dan meninggal para membawa tubuh korban ke belakang  ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen. 

"Setelah dipukul dan menjerat leher, korban langsung dibawah ke belakang ruko untuk di cor," papar dia.  

Tim kuasa hukum terdakwa dari Poskabum Palembang, Sopendi,SH mengatakan, setelah pembacaan dakwaan dirinya langsung koordinasi dengan terdakwa dan pada pembacaan dakwaan pada prinsifnya terdakwa tidak keberatan dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU.  

"Memang ada keberatan dan beberapa poin yang ingin disampaikan terdakwa, namun hal itu harus disampaikan saat pemeriksaan saksi nanti," 

Menurut dia, ada beberapa poin yang disampaikan terdakwa seperti bahwa alasan dirinya melakukan karena jumlah utang yang membengkak juga karena dirinya diancam korban. "Faktanya pelaku  merasa diancam , maka nekat," ucap dia.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi yakni Henny istri Antoni otak pelaku pembunuhan, Putri karyawan toko distro milik terdakwa Antoni  serta personel kepolisian yang meringkus terdakwa. 

Kategori :