DKPP Beri Sanksi Keras: Ketidakcermatan KPU Muba-Lahat Jadi Sorotan Proses Pemilu 2024

Selasa 19 Nov 2024 - 13:31 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Novis

Dengan teradu yakni ketua KPU kabupaten Lahat, Sarjani dengan anggotanya.   DKPP berpendapat terhadap dalil dan berdasarkan pemeriksaan tanggal 6 Juni 2024, para teradu diperintahkan untuk penghitungan ulang. Di TPS dibeberapa TPS desa Tanjung Kurung Ulu, TPS desa Menang, desa Perigi dan daerah Tanjung Tebat kabupaten Lahat. 

Dalam duduk perkara ini majelis hakim DKPP RI, memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk Sebagian. Kedua menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Sarjani selaku ketua merangkap anggota KPU serta anggota KPU lain. Perintahkan KPU untuk laksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini. 

BACA JUGA:Bawaslu Lahat Daftarkan Petugas Adhoc ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial Optimal

BACA JUGA:Bupati dan Bawaslu Lahat Peringatkan ASN: Netralitas Pilkada Harga Mati, Ada Sanksi Pidana

Terhadap putusan sidang DKPP RI, yang memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut apa yang akan dilakukan Bawaslu Sumsel.

Melalui komisioner divisi penanganan, sengketa, data dan informasi, Ahmad Naafi. SH.M.Kn., yakni memerintahkan KPU RI utk memberikan peringatan keras kepada KPU Lahat dan KPU Muba.

"Bawaslu dan Jajarannya akan akan mengawasi pelaksanaan putusan DKPP yg dibacakan kemaren. Karena tidak cermat dalam melaksanakan penghitungan surat suara ulang  sesuai perintah atau putusan mahkamah konstitusi," kata Naafi, singkat.

Kategori :