SUMATERAEKSPRES.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada enam penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin lalu (4/11).
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Perkara 156/PKE/DKPP/VIII/2024, teradu ketua dan anggota KPU Musi Banyuasin serta sekretaris KPU Musi Banyuasin. Dilanjutkan dengan putusan perkara nomor, 178/PKE/DKPP/VIII/2024, dengan teradu ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Ogan Komering Ulu serta staf Bawaslu kabupaten OKU, serta perkara 202/PKE/DKPP/VIII/2024, dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Berikan Perlindungan Petugas Adhoc Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Ungkap Politik Uang Pilkada Beralih ke Bentuk Digital, Pengawasan Diperketat
Ketua KPU dan anggota KPU kabupaten Musi Banyuasin, yang berstatus Teradu dalam perkara Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2024, dengan menjatuhkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPU Muba, M Sigit Nugroho, Mufarid, Ario Pandiko, Syarman, Harianto Abdi, serta Dedi Irawan sekretaris KPU Muba.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan teradu, majelis hakim mengabulkan aduan para pengadu untuk sebagian atas nama Berry Firmansyah ketua Bawaslu kabupaten Muba, untuk sebagian.
Memberikan sanksi terhadap ketua KPU M Sigit Nugroho dan anggota KPU Kabupaten Muba. Ketiga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sekretaris KPU Muba, kepada atas nama Dedi Irawan.
Selanjutnya majelis hakim DKPP memerintahkan BAWASLU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1 hingga teradu 5 paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Tegaskan Langkah Pengawasan Akhir Jelang Pemilu 2024
BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Siap Tindak Pelanggaran Hukum Pilkada 2024 Lewat Penguatan Gakkumdu
Dalam perkara 178/PKE/DKPP/VIII/2024, dengan teradu ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Ogan Komering Ulu serta staf Bawaslu kabupaten OKU. Anggota majelis DKPP, dalam membacakan putusan perkara 178, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik diajukan pengadu M Aldi Mandaura, barisan pemantau pemilu Sumsel (BP2SS).
Sedangkan teradu Yudi Risandi ketua Bawaslu kabupten OKU, serta anggota berdsarkan pertimbangan memutuskan pertama menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Kedua merehabilitawsi nama baik teradu 1 Yudi Risandi ketua dan anggota Bawaslu kabupaten OKU.
Pada perkara 202/PKE/DKPP/VIII/2024, dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Lahat. Dalam putusan perkara yang dibacakan oleh majelis hakim, dengan pengadu nama Hartono, dari partai Golkar kabupaten Lahat., memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya di Jakarta.