SUMATERAEKSPRES.ID- Pada tahun 2025, ada rencana kenaikan tunjangan untuk guru di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, kenaikan tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan kualitas tertentu. Ada tiga jenis tunjangan yang berpotensi naik:
Tunjangan Profesi: Penghargaan atas kualifikasi dan kompetensi profesional guru.
Tunjangan Khusus, Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus atau terpencil.
Tambahan Penghasilan, untuk guru yang memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
BACA JUGA:Pedoman Upacara Hari Guru 25 November 2024
Pendataan ulang sedang dilakukan untuk memastikan guru yang layak mendapatkan tunjangan tambahan tersebut.
Mendikdasmen juga menegaskan bahwa kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN, menjadi prioritas yang diharapkan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tunjangan profesi guru pada tahun 2025. Berdasarkan informasi terbaru, besaran kenaikan tunjangan ini bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja guru.
Ini rincian besaran tunjangan untuk guru yang bersertifikasi pada golongan III dan IV
Golongan IIIa (Masa Kerja 1-32 Tahun) Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Kemudian, Golongan IIIb (Masa Kerja 33-48 Tahun) Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800. Lalu Golongan IIIc (Masa Kerja 49 Tahun ke atas) Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
BACA JUGA:Nasib Guru Honorer 2024, Peluang Baru di Tengah Ketidakpastian
BACA JUGA:Ketegangan Memanas, Iran Kritik Israel dan Minta Dukungan Global untuk Tegakkan Keadilan
Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan, sehingga guru akan menerima tunjangan tersebut sebanyak empat kali dalam setahun.