Untuk menerima tunjangan profesi guru pada tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
Berikut adalah syarat-syaratnya
Sertifikasi Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG ini mencakup dua materi tambahan yaitu pendidikan nilai dan bimbingan konseling
Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) : Guru harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Pemenuhan Persyaratan Administrasi : Guru harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, guru dapat menerima tunjangan profesi yang telah direncanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi mereka.