Halo, BPOM Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Disalahgunakan sebagai Obat Injeksi, Ini Daftarnya!

Selasa 19 Nov 2024 - 12:24 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

BPOM mengingatkan masyarakat bahwa kosmetik tidak dirancang untuk penggunaan melalui injeksi.

Produk semacam ini tidak steril dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis apabila terdaftar sebagai obat.  

Dia menambahkan, "Injeksi menggunakan produk kosmetik non-steril dapat menyebabkan reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik."  

Cara Mengenali Produk yang Salah Digunakan

Produk kosmetik yang kerap disalahgunakan biasanya memiliki izin edar kosmetik namun dipromosikan untuk aplikasi injeksi.

Bentuknya sering kali cair, dikemas dalam ampul, vial, atau botol, dengan/tanpa jarum suntik.  

BPOM kini telah mencabut izin edar ke-16 produk tersebut dan memerintahkan penarikan serta pemusnahannya dari pasar.

BACA JUGA:BPOM Warning 10 Produk Herbal Berbahaya, Terbanyak Obat Penambah Gairah Pria

BACA JUGA:WHO-BPOM Setujui Penggunaan Vaksin MPox Dalam Situasi Darurat Kesehatan

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak sesuai aturan.  

 BPOM juga mengingatkan konsumen untuk memeriksa izin edar dan memastikan produk kosmetik yang digunakan sesuai dengan petunjuk pemakaian yang aman.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi