SUMATERAEKSPRES.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menarik 16 produk kosmetik dari peredaran.
Produk-produk tersebut diduga melanggar aturan karena diaplikasikan dengan metode injeksi menggunakan jarum atau *microneedle*, yang tidak sesuai dengan regulasi kosmetik.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tren penggunaan kosmetik melalui injeksi perlu dihentikan.
"Produk kosmetik seharusnya diaplikasikan pada bagian luar tubuh, bukan melalui jarum. Penggunaan seperti ini membahayakan masyarakat dan melanggar aturan," ujarnya, melansir BPOM, Selasa, 19 Nopember 2024.
BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Daftar 16 Kosmetik Yang Dicabut Izin edarnya oleh BPOM Karena Salahi Aturan
BACA JUGA:BPOM RI Amankan dan Musnahkan Latiao asal China yang sebabkan KLBKP
Penarikan ini dilakukan sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.
Aturan tersebut menyatakan bahwa kosmetik hanya digunakan untuk bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, dan membran mukosa mulut, bukan melalui injeksi atau alat medis lainnya.
Daftar 16 Produk Kosmetik yang Ditindak
Berikut daftar produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
1. PDRN.S by Bellavita – PT Haju Medical Indonesia, Jakarta.
2. Sappire PDRN – Dermakor Co., Ltd, Korea Selatan.
3. Ribeskin Superficial Pink Aging– JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan.
4. Goddesskin DNA Salmon – Athena.
5. Mesologica MD Celluli – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta.