OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Nekat mencuri kabel underground (bawah tanah, red) di ruas tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) sepanjang 30 meter, tersangka AS alias Mingkel (33) akhirnya diringkus oleh Tim Rimau Unit Reskrim Polsek Tanjung Baru.
Tersangka yang merupakan warga Desa Gaung Asam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim ini diburu polisi usai beraksi pada 16 Juli 2024 silam.
BACA JUGA:Ulah Pencuri Trafo-Kabel Gardu PLN Buat Netizen Murka, Ini Yang Disampaikan
Akibat dari aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini mengakibatkan kerugian dari pengelola tol mencapai hingga puluhan juta.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilakukan oleh jajaran Polsek Tanjung Baru yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Tanjung Baru Bripka Prayudho Wibowo SH, Kamis (14/11) silam.
"Tersangka berinisial AS alias Mingkel diringkus di rumahnya di daerah Belida Darat tanpa melakukan perlawanan," ungkap Yusri.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Rimau Unit reskrim Polsek Tanjung Baru bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Tanjung Batu guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, M. Kurnia Sandy, yang menyebutkan adanya pencurian kabel underground sepanjang 30 meter di ruas Tol Indralaya-Prabumulih pada 16 Juli lalu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Berdasarkan laporan itu, Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap AS," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, potongan kabel sepanjang 2 meter, serta satu buah gergaji besi.
Kapolsek juga menegaskan jika pihaknya akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.
BACA JUGA:Trafo dan Kabel PLN Dicuri, Warga Prabumulih Resah!
BACA JUGA:Tertangkap Basah, Pelaku Pencurian Ban Serep Dipukuli Warga