Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan hukuman maksimal karena mempertimbangkan situasi keluarga Novi.
Namun, tindakan Novi yang menyiram air keras kepada korban tetap tidak bisa dibenarkan, karena itu merupakan tindakan "main hakim sendiri."
"Jika benar korban menguntit atau mengintip terpidana, sehingga membuatnya merasa terganggu dan kehormatannya terancam, Novi seharusnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," tambahnya.
BACA JUGA:ZTE Blade A54 Resmi Diluncurkan, HP Entry Level 900 Ribuan dengan Baterai Jumbo, Ini Spesifikasinya
Sebelumnya, diberitakan bahwa Novi, seorang janda muda berusia 34 tahun dari Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, telah menjalani hukuman penjara setelah menyiramkan air keras kepada tetangganya, Adnan, pada Mei 2024.
Novi mengaku kesal karena merasa terganggu oleh teror yang dilakukan oleh Adnan.
Akibat perbuatannya, Novi dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.