Kejati Sumsel Klarifikasi Kasus Novi yang Siram Air Keras ke Penguntitnya

Senin 18 Nov 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.IDKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang viral tentang penanganan kasus penganiayaan oleh terpidana Novi.

Kasus ini sempat memunculkan tanggapan seolah ada ketidakadilan dalam proses hukumnya.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin, 18 November 2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengungkapkan bahwa terpidana Novi telah terbukti bersalah atas perbuatannya terhadap korban, Adnan bin Cik Nun.

BACA JUGA:BKPP OKI Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II, Sediakan 580 Formasi hingga 31 Desember

BACA JUGA:Cairkan Rp140.000/Hari dengan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaik 2024, Begini Caranya!

Perbuatan penganiayaan itu sesuai dengan Putusan Nomor: 436/Pid.B/2024/PN. Lig, yang dijatuhkan pada 21 Oktober 2024 berdasarkan pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terpidana Novi telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan keputusan tersebut sudah diterima baik oleh terpidana maupun jaksa penuntut umum, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) per 28 Oktober lalu," jelas Vanny.

BACA JUGA: Mau Mobil Pintu Geser? Toyota Sienta 2016 Bekas Bisa Jadi Pilihan, Mulai Rp 100 Jutaan, Murah dan Mewah!

BACA JUGA:Bagi Rapor 20-21 Desember, Inilah Jadwal Libur Akhir Tahun Semester 1 2024-2025

Lebih lanjut, Vanny menekankan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah memberikan keadilan, kepastian hukum, serta manfaat bagi masyarakat.

Hal ini telah tercermin dalam tuntutan pidana dan putusan yang dijatuhkan, yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Korban, Adnan bin Cik Nun, yang merupakan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara), menderita luka bakar yang cukup parah dari punggung hingga pantat, yang dibuktikan melalui hasil visum," ujar Vanny.

BACA JUGA:Pedoman Upacara Hari Guru 25 November 2024

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Ruang UKS dan Pimpinan SMP Muhammadiyah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Vanny juga menjelaskan bahwa meskipun terpidana Novi adalah seorang ibu tunggal dengan anak kecil, hal ini tidak mempengaruhi keputusannya.

Kategori :