Peserta PPG Tahap 2 Yudisium Desember, Catat Waktu Penerbitan Sertifikat dan NRG

Minggu 17 Nov 2024 - 09:06 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Yudisium bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 dikabarkan akan berlangsung paling cepat pada pertengahan Desember mendatang.

Dengan berlangsungnya proses ini, pemberian Sertifikat Pendidik dan langkah administratif lainnya, seperti penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), juga akan semakin dekat.

Kapan Sertifikat Pendidik dan NRG Terbit?

Umumnya, Sertifikat Pendidik diberikan setelah yudisium selesai, dengan estimasi waktu 1 hingga 3 bulan berikutnya.

BACA JUGA:UKPPPG Ada Nilai Minimal Kelulusan, Ini Besaran Passing Grade yang Wajib Dicapai

BACA JUGA:Beli Toyota Avanza Bekas 2020 dengan Cicilan Satu Jutaan? Ini Caranya!

Peserta yang mengikuti yudisium secara langsung biasanya menerima sertifikat saat acara berlangsung.

Sementara itu, bagi yang melakukannya secara daring, sertifikat akan dikirim, baik secara kolektif maupun langsung, tergantung kebijakan masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Setelah Sertifikat Pendidik diterima, peserta harus menyelesaikan berbagai proses administratif, termasuk pencatatan data sertifikat ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Langkah ini menjadi dasar bagi penerbitan NRG oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK , Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, NRG untuk lulusan PPG tahap ini akan diproses pada akhir tahun 2024 dan bisa diakses peserta melalui aplikasi Info GTK mulai Februari hingga Maret 2025.

Informasi ini diunggah oleh akun Syafaat Faat dalam grup diskusi PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan.

Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada pada 2025

Bagi guru yang telah menerima NRG dan memenuhi syarat, Kementerian Keuangan bersama Kemendikbudristek memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Langkah ini menghapus kekhawatiran banyak pihak terkait potensi penghapusan tunjangan guru.

Kategori :