SUMATERAEKSPRES.ID - Informasi terbaru mengenai pelaksanaan yudisium bagi peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2024 semakin terungkap.
Berdasarkan kabar yang beredar, yudisium untuk para lulusan PPG tahap 1, 2, dan 3 dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak atau berbarengan pada tanggal 17 Desember 2024.
Proses ini menandai langkah penting bagi para peserta dalam menyelesaikan pendidikan profesi mereka dan melangkah menuju status guru yang profesional.
Salah satu poin penting yang diungkapkan melalui akun YouTube @jhanmakailah3372 adalah, sertifikat pendidik untuk lulusan PPG Guru Tertentu baru bisa diterbitkan setelah yudisium dilaksanakan.
BACA JUGA:9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2
BACA JUGA:12 Ribu Peserta Piloting 2 Gagal Lulus PPG, Ini 10 Penyebabnya, Peserta Tahap 3 Harus Cek
Dengan demikian, meskipun peserta sudah menyelesaikan program pendidikan profesi mereka, sertifikat baru akan keluar setelah wisuda selesai.
"Dan infonya wisuda akan digelar tgl 17 Desember 2024 (Serempak tahap 1-3)," tulis akun tersebut dikutip sumateraekspres.id pada Jumat 15 November 2024.
Sertifikat ini dapat diambil langsung oleh peserta atau dikirim melalui jalur kolektif, baik melalui Dinas Pendidikan atau ekspedisi yang telah ditunjuk.
Sedikit demi sedikit informasi mengenai yudisium PPG Guru Teretentu 2024 terkuak.
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Waktu Penerbitan Sertifikat
Pasca-yudisium, setiap peserta berhak menerima Surat Keterangan Lulus (SKL), yang merupakan dokumen yang menyatakan bahwa peserta telah menyelesaikan program PPG dengan baik.
SKL ini dapat diunduh oleh peserta melalui grup WhatsApp yang telah disediakan atau diakses melalui situs resmi lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK).
Adapun untuk penerbitan sertifikat pendidik, proses ini biasanya memerlukan waktu antara 1 hingga 3 bulan setelah yudisium dilaksanakan.