Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai langkah preventif agar form pemberitahuan tidak disalahgunakan.
Massuryati mengingatkan seluruh jajaran agar memahami bahwa penanganan pelanggaran merupakan kewenangan penuh Bawaslu, yang kemudian diserahkan ke Sentra Gakumdu jika diperlukan.
"Jangan sampai salah saat menyampaikan informasi kepada media. Pelaporan pelanggaran harus melalui Bawaslu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Gakumdu dan kepolisian," tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan 15 Laporan Pelanggaran, ASN dan Kepala Desa Diminta Jaga Netralitas di Pilkada OKI
BACA JUGA:Ajak Lakukan Pengawasan, Bawaslu Berselawat
Ia juga memberi peringatan tegas terkait penggunaan dana hibah Pemilu yang sering menjadi sorotan publik. "Penggunaan anggaran ini harus hati-hati dan transparan. Jangan sampai peristiwa pada tahun 2020 terulang kembali," ujarnya.
Melalui pengawasan ketat ini, Bawaslu Sumsel berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilu 2024, memastikan proses demokrasi berjalan dengan tertib dan transparan hingga hari pemungutan suara tiba.