BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga tangga (KDRT).
Korban bernama Sri Wulandari Ogjaria (30), warga Jl Gotong Royong Desa Air Paoh Baturaja.
Kejadian pada Senin (28 /10) 2024 sekira jam 14.00 wib di jalan Lintas peninjauan -Baturaja Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Tersangka Rendi Ariansyah (31) warga Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, yang merupakan suami korban sendiri. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/11) 2024 oleh personil unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres OKU.
"Korban mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilatari masalah ekonomi," sebut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Kejadian pada Senin, 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 wib di Jl lintas lubuk batang lama Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Korban dianiaya pelaku dengan mencekik leher korban dan meludahi korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban. Korban mengalami luka lecet/ gores pada leher dan dirawat inap di rumah sakit. Korban yang ketakutan melapor ke unit PPA Satreskrim Polres OKU.
Setelah menerima laporan korban, anggota unit PPA Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan unit PPA polres OKU dipimpin Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra SH pada Kamis 14 November 2024 sekira pukul 14.00 wib tersangka berhasil ditangkap. Pelaku yang pada saat itu hendak menjemput korban di depan Hotel Zuri Baturaja. Kemudian pelaku dibawa ke Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga.