Sedangkan untuk tambang galian C pada 2021 lalalu, dua oknum Kades ditangkap terkait kasus PETI. Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal di Talang Bengkurat Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Muara Enim Drs Bakti Msi mengatakan bahwa kabupaten dibidabg ESDM tidak lagi berwenang terhadap batu bara. "Fungsinya ada di, panas bumi, gas elpijibdan kelistrikan," ujarnya.
Ditambahkan Kabid ESDM, Yosephat Tribuono mengatakan sejak adanya UU No 23/2014 Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak lagi memiliki kewenangan terkait batu bara. "Oleh karenanya sejak itu kewenangan semua berkaitan dengan minerba itu ke pusat semua," bebernya.
Lanjutnya, untuk perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Muara Enim ada 11 perusahaan. "Perusahaan itu adalah PT Bukit Asam, PT MME, PT BAS, PT SBP, PT PGU, PT PMSS, PT DBU, PT WSL, PT TBBE, PT BSE dan PT STE," ulasnya.
Tahun lalu, Polres Ogan Ilir sempat merazia aktivitas tambang pasir ilegal di 5 titik. Yakni Desa Talang Balai Baru II, Desa Tanjung Raja Selatan.
Masyarakat Desa Kapuk kecamatan Pemulutan Selatan juga mengeluhkan aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal. "Sudah bertahun-tahun tambang pasir di situ. Dampaknya sungai keruh dan jalan rusak akibat sering dilewati truk," ungkap dia.
Sementara, tambang pasir galian C yang diduga tidak memiliki izin bebas beroperasi di Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.
Tambang pasir dan galian C di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis, ditutup paksa oleh Polsek Rantau Alai. Penutupan paksa ini karena galian pasir tersebut dianggap tidak berizin, ilegal dan aktivitasnya merusak lingkungan, khususnya sungai tempat penyedotan pasir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menuturkan sejauh ini belum ada laporan terkait tambang ilegal yang masuk. "Kalau tambang pasir dan galian C itu sempat beberapa tempat di cek sudah ada izin-izinnya," jelas Kapolres.
Polres Ogan Ilir belum lama ini telah melakukan pembongkaran gudang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal. Seperti di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara dan lainnya.
"Kita sedang fokus ke pilkada. Namun tetap gudang BBM ilegal itu jadi atensi kita juga," tukasnya. Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, tambang dibagi dua. Ada tambang minerba (mineral dan batu bara), juga ada migas (minyak bumi dan gas).
"Untuk illegal drilling migas kita akan selesaikan basis regulasinya. Karena tanpa basis regulasinya tambang-tambang rakyat agak repot diselesaikan," kata Elen, Kamis (14/11).
Menurutnya, proses regulasi untuk sumut-sumur minyak ilegal sudah dibahas di Kementerian ESDM. Harapannya segera keluar peraturan presiden (perpres).
"Jika sudah ada regulasinya, maka tambang-tambang migas ini bisa dilakukan kerja sama sehingga tidak lagi ilegal," katanya. Elen menambahkan, tambang ilegal migas di Sumsel jumlahnya besar. "Di catatan kita illegal drilling itu di atas 10 ribu," ujarnya.
Sedangkan untuk tambang minerba ilegal, sedang diinventarisasi. "Saya tidak hapal daerahnya. Tapi nanti diinventarisasi oleh Dinas ESDM, DPMPTSP punya daftar perizinannya. Penertiban dilakukan Dinas ESDM karena mereka memiliki inspektur pengawas," tukasnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah menjelaskan, bahwa pengelolaan tambang batu bara itu kewenangan Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba. "Jadi mereka yang kemarin rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI. Termasuk melaporkan 25 tambang ilegal batu bara yang di Sumsel. Kita pemda tidak dilibatkan," ucapnya.