Sumsel Terbanyak Laporan Tambang Ilegal, Pemda Ngaku Tidak Berkutik, Wewenang Pemerintah Pusat

Kamis 14 Nov 2024 - 22:32 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Soal pengawasan juga dilakukan pemerintah pusat, sesuai UU,  sejak 2020 pengelolaan sektor minerba dilakukan pusat secara langsung. "Kalau pun ada praktek tambang ilegal minerba, maka untuk pengawasan maupun penertiban dilakukan pemerintah pusat,"  bebernya.

Mengenai tindaklanjut dari tambang ilegal tersebut, nanti dari Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba dan Ditjen Gakkum. "Implementasi nanti melalui Ditjen Gakkum ini," kata dia.  Sebelum keluar UU tahun 2020, jika ada praktik tambang ilegal minerba, pemda bisa turun lakukan pengawasan dan penindakan.

"Karena kewenangan sudah dipindahkan ke pusat, maka semuanya dilakukan pemerintah pusat. Pemda tidak bisa melakukan apapun. Kalaupun bisa, sifatnya menyampaikan informasi. Itupun jika ada laporan masyarakat yang keberatan lalu menyampaikan ke Pemprov Sumsel," tambahnya.  Tambang yang kewenangan pengelolaannya ada di tangan Pemprov yakni mineral bukan logam dan batuan (tanah liat, pasir, batu). 

Kategori :