AKBP Koko menekankan, agar masyarakat tetap tidak melanggar hukum maupun melakukan perusakan lingkungan. "Kalau yang penambang emas longsor itu, banyak di wilayah lain di Sarolangun Jambi, bukan di wilayah kita. Tapi warga yang tertimbun itu warga kita," jelasnya.
Pada 2024 ini, sudah beberapa kali operasi gabungan antara Polres Muratara dan Dinas ESDM Provinsi Sumsel. Sudah mengamankan puluhan pelaku tambang ilegal. Alat-alat seperti mesin penyedot minyak yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini juga disita oleh pihak berwenang.
Kasus tambang minyak ilegal dan PETI di Kabupaten Muratara menunjukkan bahwa meski sumber daya alam menjadi kekayaan potensial bagi daerah, pengelolaan yang tidak bertanggung jawab hanya akan membawa kerugian bagi semua pihak.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Regional IV Dinas ESDM Sumsel, Juhansyah ST MT MSc melalui Lela Sofia ST MT mengungkapkan, yang diawasi pihaknya di Lahat yakni mineral bukan logam dan batuan (MBLB). “Belum ada laporan tambang ilegal," ucapnya.
Di wilayah kerja Cabang Dinas Regional IV Dinas ESDM Sumsel tercatat 35 izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Eksplorasi dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) MBLB yang aktif.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Bawa Masalah
Dari jumlah tersebut, 28 izin berada di Lahat dan 7 izin di Kabupaten Empat Lawang. Dengan rincian 15 IUP operasi produksi, 10 IUP eksplorasi dan 10 SIPB MBLB.
Jenis usaha tambang yang dominan di Lahat dan Empat Lawang yakni Sirtu (pasir batu). Ada 29 tambang yang beroperasi, Diikuti 5 usaha tambang Andesit dan 1tambann batu kali.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama Strk SIk MSi mengungkapkan, sudah pernah ada beberapa tambang ilegal yang ditindak pihak Polres Lahat. "Kalau untuk saat ini tidak ada tambang ilegal di Lahat" ungkapnya.
Polisi sudah mengamankan barang bukti alat berat ekskavator yang beroperasi dalam penggalian batu bara di lahan seluas 1 hektare dengan kerusakan seluas 0,28 hektare. Juga mengamankan barang bukti hasil garapan batu bara yang dibungkus dalam karung.
Berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektare. Penambangan yang dilakukan bermula dari sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu koperasi.
BACA JUGA:Bakal Bentuk Pos Apung Pantau Tambang Ilegal
BACA JUGA:DPO Tambang Ilegal Diminta Serahkan Diri
Awalnya aktivitas tambang ilegal ini tercium pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan cek TKP dan diimbau, pada 1 November 2022 lalu. Namun imbauan polisi tidak ditanggapi serius. Bahkan kembali melakukan penggalian.
Mereka melakukan aktivitas pengerukkan selama 9 hari dari 30 Oktober hingga 8 November 2022. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batu bara yang dikarungkan. Rencananya bakal dijual ke perusahaan.