JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman kenaikan gaji guru 2025 nanti akan segera dilakukan di Peringatan Hari Guru Nasional.
Kemendikdasmen rencananya akan menaikkan gaji guru, khususnya mereka yang sudah mengantongi sertfikasi.
Nah, rencana kenaikan gaji itu ternyata berbeda-beda. Alias tidak sama.
Prof. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), mengungkapkan bahwa penetapan jumlah kenaikan gaji akan ditentukan setelah melalui proses penghitungan yang cermat.
BACA JUGA:Tidak Semua Peserta PPG Tahap 1 dan 2 Lulus UKPPPG, 9 Faktor Ini yang Menjadi Penyebabnya
BACA JUGA:Inilah Waktu Yudisium Peserta PPG Tahap 2, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
“Kami sedang menghitung besaran kenaikan agar sesuai dengan hak masing-masing guru. Jangan sampai terjadi ketidakadilan, di mana mereka yang tidak berhak justru menerima sementara yang berhak malah tidak,” ujar Abdul Mu'ti.
Dalam rangka mengatur kenaikan gaji ini, Kemendikdasmen akan menerbitkan regulasi khusus yang berisi kualifikasi dan persyaratan guru penerima kenaikan gaji.
Langkah ini penting agar pemberian tambahan gaji dapat berjalan adil dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
"Kualifikasi penerima tambahan gaji tentunya ada, kalau tidak, nanti bisa terjadi rebutan," tambah Abdul Mu'ti.
BACA JUGA:202.863 Peserta Tahap 2 Lulus UKPPPG, Catat Waktu Mereka Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi
Sementara itu, meskipun Kemendikdasmen belum merinci kriteria tersebut, beredar sejumlah syarat yang dikabarkan harus dipenuhi oleh para guru untuk bisa mendapatkan kenaikan gaji ini.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan kualifikasi ini diharapkan akan diumumkan dalam waktu dekat, agar para guru bisa mempersiapkan diri memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Para guru di seluruh Indonesia tentu menanti dengan harap-harap cemas akan keputusan ini, karena kebijakan tersebut bukan hanya bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam mendidik generasi muda.