Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID — Kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di Kota Palembang, menimpa seorang pelajar bernama Feren Agustina (26), warga Perumahan OPI, Kecamatan Jakabaring.
Kejadian itu terjadi pada Kamis, 14 November 2024, dan membuat Feren langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Feren mengungkapkan kronologi kejadian kepada petugas, menyebutkan bahwa ia baru mengetahui motornya hilang saat orang tuanya membuka pintu rumah sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA:Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau: Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun
BACA JUGA:Rakor Pemantapan Kesiapan Pelaksanaan Pemilukada OKI: Fokus pada Kelancaran Distribusi Logistik
"Pagar sudah terbuka dan motor sudah tidak ada, kemungkinan dicuri," ujarnya di hadapan petugas.
Menurut Feren, sebelum kejadian tersebut, ia memarkirkan motor Honda Beat BG 6487 ABI di dalam pagar rumah dengan kondisi terkunci stang.
"Motor sudah terkunci stang dan sudah saya masukkan ke dalam pagar yang juga terkunci," terangnya.
Namun, keesokan harinya, Feren terkejut karena motor tersebut sudah hilang, sementara pagar rumah sudah terbuka lebar.
BACA JUGA:Novi, Janda Muda yang Siram Air Keras di Muratara, Menanti Pembebasan dan Memperbaiki Hidup
BACA JUGA:Dispar Palembang Promosikan Pempek dan Songket di Jogja TCTI Expo 2024
"Kunci pagar dirusak, dan motor dibawa kabur oleh pelaku," kata Feren.
Atas kejadian tersebut, Feren mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Laporan ini pun diterima oleh petugas SPKT dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan pasal 363 KUHP, UU No. 1 Tahun 1946.
Kasat SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.