Setelah itu, korban (WI) diketahui melakukan kesepakatan dengan DL, yang saat itu merupakan pegawai perusahaan AS, dan diduga menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
“Uang tersebut tidak pernah diterima oleh klien kami. Malahan, DL yang menerima uang tersebut dari korban, karena DL merupakan pegawai yang dipercaya oleh klien kami. Klien kami tidak pernah terlibat dalam transaksi itu, dan hanya tahu setelah adanya kesepakatan antara DL dan korban,” ujar Rida.
Sikap AS dalam Kasus Ini: Terjebak dalam Masalah Perusahaan
Rida juga mengungkapkan bahwa AS hanya bertanggung jawab sebagai pimpinan perusahaan yang pada saat itu sedang mengalami kesulitan finansial.
Menurutnya, AS berusaha untuk menjaga perusahaan tetap berjalan dengan baik, namun tanpa disadari, tindakan pegawainya, DL, justru menjeratnya dalam masalah hukum. AS diklaim tidak pernah memberi izin atau perintah langsung terkait transaksi yang melibatkan korban dan DL.
“AS dijebak dalam masalah ini. Sebagai pimpinan, dia hanya berusaha menyelesaikan masalah yang ada di perusahaannya, tetapi ternyata malah disalahpahami,” tegas Rida.
Pihak Kepolisian Benarkan Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status AS menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Benar, status tersangka sudah kami naikkan. Namun, untuk keterangan lebih lanjut, kami masih mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Herli.
Dengan penetapan tersangka terhadap AS, pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari peristiwa ini, meskipun pihak kuasa hukum AS meminta agar gelar perkara ulang dilakukan untuk mengklarifikasi seluruh fakta yang ada.