Namun, ia mengusulkan agar status bank penyalur KUR diperjelas. Dalam kasus KUR yang macet, debitur tetap perlu dipulihkan agar tercipta kesetaraan dengan debitur non-KUR.
Hal ini bertujuan agar debitur dan bank penyalur dapat melanjutkan kerja sama di masa depan, meskipun bank akan tetap selektif dalam menyalurkan pembiayaan kepada debitur KUR yang pernah berstatus macet.
BACA JUGA:Top Up Voucher Game Pakai BRImo Jadi Lebih Cuan, Ada Cashback Real-Time!
BACA JUGA:Promo KPR BRI Bunga 2,75% hingga Akhir Tahun: Kesempatan Emas untuk Miliki Rumah Impian
Selain itu, Sunarsip menggarisbawahi bahwa dengan dikecualikannya KUR dari pemutihan, perhatian perlu diberikan pada posisi lembaga penjamin kredit UMKM, yang sebagian besar merupakan BUMN.
Menurutnya, ketentuan ini membuat beban penjaminan mereka tidak berkurang, sehingga kapasitas penjaminan perusahaan-perusahaan tersebut perlu ditingkatkan.
Langkah yang bisa diambil adalah memperkuat rasio kemampuan penjaminan dan meningkatkan permodalan perusahaan penjaminan.
Sunarsip berpendapat bahwa jika kapasitas mereka diperkuat, maka beban penjaminan bisa diringankan.
Selain itu, langkah ini juga akan membantu memperbesar skala dan kapasitas penjaminan untuk kredit UMKM, khususnya untuk KUR.