A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_sessiond7ckehkfi8222ulrn675otcrqoup1632): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 5
Function: __construct

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/application/controllers/Amp.php
Line: 5
Function: __construct

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

Prof Nunuk: Tingkat Kelulusan PPG Tahap 2 98,57 Persen, Ini 5 Tahapan yang Harus Dilalui Usai Pengumuman

Prof Nunuk: Tingkat Kelulusan PPG Tahap 2 98,57 Persen, Ini 5 Tahapan yang Harus Dilalui Usai Pengumuman

Selasa 12 Nov 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Hari ini, 12 November 2024, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Prof. Nunuk Suryani mengumumkan hasil Ujian Kompetensi dan Penilaian Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahap 2.

Hasilnya menunjukkan tingkat kelulusan sangat tinggi, yakni mencapai 98,57%. "98,57% (Persentase kelulusan)," kata Prof Nunuk ketika dikonfirmasi bacakoran.co yang merupakan grup dari sumateraekspres.id

Pencapaian ini mendekatkan para guru kepada sertifikat pendidik dan tunjangan profesi guru yang telah lama dinantikan.

Setelah dinyatakan lulus UKPPPG, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan para guru agar proses pencairan tunjangan dapat berjalan lancar.

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

Berikut 5 tahapan yang perlu diikuti setelah pengumuman UKPPPG

1. Memperoleh Sertifikat Pendidik

Sertifikat pendidik merupakan bukti bahwa seorang guru telah memenuhi standar profesional.

Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mengelola Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Guru harus menyimpan sertifikat ini dengan baik sebagai salah satu syarat utama dalam proses pencairan tunjangan.

BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Tunai GoPay di Alfamart, Praktis dan Cepat

2. Memperbarui Data di Sistem Dapodik

Setelah lulus, guru diwajibkan memperbarui data mereka di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk Nomor Registrasi Guru (NRG), kualifikasi pendidikan, dan sertifikat yang diperoleh.

Pembaruan ini dapat dilakukan melalui operator sekolah untuk memastikan kelengkapan data dalam pengajuan tunjangan.

3. Pengurusan Tunjangan Sertifikasi

Setelah menerima sertifikat dan memperbarui data di Dapodik, guru dapat mengajukan pencairan tunjangan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Kategori :