Prof Nunuk: Tingkat Kelulusan PPG Tahap 2 98,57 Persen, Ini 5 Tahapan yang Harus Dilalui Usai Pengumuman

Selasa 12 Nov 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Beberapa dokumen seperti sertifikat pendidik dan SK pengangkatan diperlukan dalam proses ini.

BACA JUGA:Inilah Tabel Pinjaman Bagi PNS dan PPPK di Bank BSI, Gadai SK Bisa Cair Rp1,5 Miliar, Angsuran Rendah!

BACA JUGA:Syarat Mudah! Ajukan KUR Mikro Bank BRI, Pinjaman Modal hingga Rp500 Juta, Bunga Rendah dan Bebas Biaya

4. Aktivasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

Aktivasi ulang SKTP harus dilakukan agar data guru sesuai dengan kualifikasi terbaru. Proses ini dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat guna memastikan kelancaran pencairan tunjangan.

5.Pemantauan Validitas Data di Info GTK

Guru dianjurkan untuk secara rutin memeriksa validitas data di Info GTK. Pastikan semua informasi di Info GTK sesuai dengan data di Dapodik agar pencairan tunjangan tidak mengalami hambatan.

Setelah seluruh proses ini selesai, guru hanya perlu menunggu pembukaan rekening di bank yang ditunjuk, yang biasanya memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja.

Rincian Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS Berdasarkan Golongan

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima oleh guru PNS dihitung berdasarkan gaji pokok masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024.

Berikut rincian tunjangan berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

Kategori :